Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Mahendra : Membentuk Korporasi Petani

Problem krusial petani saat ini adalah kepemilikan dan lahan garapan yang kecil sehingga tingkat keekonomisan yang belum optimal.

Tayang:
IST
Ilustrasi 

Oleh Mahendra, SP, MSc.

Kepala Seksi Bina Usaha, Bidang P2BU,Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. Jateng

Problem krusial petani saat ini adalah kepemilikan dan lahan garapan yang kecil sehingga tingkat keekonomisan yang belum optimal. Dengan skala usaha tani relatif sempit atau kurang dari 0,5 ha,hampir tidak mungkin petani dapat mengorganisasikan dirinya sendiri secara efektif dan efisien sehingga petani cenderung bekerja sendiri-sendiri dan bertarung melawan mekanisme pasar.

Dengan skala ekonomi yang kecil menyebabkan bargaining petani bila dihadapkan dengan pasar menjadi kurang berdaya. Akan berbeda jika skala ekonomi pertanian diperbesar. Caranya dengan menghimpun petani dalam sebuah wadah bisnis yang dikelola secara profesional bernama korporasi petani.

Permasalahan yang dihadapi petani pada umumnya adalah lemah dalam hal permodalan. Akibatnya, tingkat penggunaan saprodi rendah, inefisien skala usaha karena umumnya berlahan sempit, dan karena terdesak masalah keuangan posisi tawar-menawar ketika panen lemah.

Selain itu, produk yang dihasilkan petani relatif berkualitas rendah, karena umumnya budaya petani di pedesaan dalam melakukan praktik pertanian masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan keluarga (subsisten), dan belum berorientasi pasar.

Selain masalah internal petani tersebut, ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan, guna mendorong usahatani dan meningkatkan akses petani terhadap pasar

Korporasi petani adalah wadah yang memayungi aktivitas petani. Lembaga ini berbadan hukum. Kelembagaan yang dulunya sebagai poktan ataupun gapoktan naik kelas jadi korporasi, namun begitu lembaga petani tetap ada tapi dipayungi sebagai korporasi.

Konsep korporasi petani semestinya bisa melayani input secara efisien seperti benih, pupuk, melayani permodalan sehingga bisa akses KUR, melayani pemasaran menjadi 1 unit dan hilirisasi produk. Korporasi petani merupakan kelembagaan baru yang diintroduksi di dalam kawasan.

Lembaga ini menyangkut banyak elemen kelembagaan dan organisasi yang telah ada, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan sejenisnya.

Dinamika inflasi nasional masih banyak dipengaruhi oleh gejolak harga pangan apalagi dimasa pandemic seperti sekarang ini.

Oleh karena itu, langkah reformasi kebijakan pangan diperlukan untuk meningkatkan produksi dan mengoptimalkan pengelolaan pangan yang terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan. Langkah reformasi harus menyasar pada aspek peningkatan produksi dan pasokan khususnya terkait dengan luas lahan, serta insentif bagi petani melalui kelembagaan petani.

Saat ini petani di seluruh Indonesia telah bergabung pada 662.472 kelompok, terdiri atas 585.895 kelompok tani (Poktan) dalam 63.420 gabungan kelompok tani (Gapoktan). Namun, ada sekitar 57% petani harus berhadapan dengan tengkulak dan ijon. Sedangkan akses pembiayaan lewat bank hanya sekitar 15%.

Paradigma-paradigma baru dan inovasi baru tentang pangan harus diciptakan dengan melihat kondisi petani yang sebagian besar hanya memiliki lahan-lahan kecil berkisar 0,25-0,3 hektare. Salah satu kebijakan yang mendorong upaya reformasi pangan adalah penerapan konsepagriculture corporate farming (ACF) alias korporasi petani.

Korporasi petani merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanian terutama untuk usaha tani khususnya padi dimana petani rata-rata hanya memiliki lahan sempit yang bila dihitung dari perspektif ekonomi, hal tersebut tentunya tidak visible untuk diusahakan secara individual.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved