Berita Viral
Nasib Pilu 2 ABG, Dirudapaksa 12 Pemuda hingga Masuk Rumah Sakit, Berawal Kenalan di Medsos
Tak hanya trauma psikis, salah satu korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami pendarahan
Sementara empat pelaku lain masih buron
Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi, Senin (8/11/2021), mengutip Tribun Sultra.
Polisi menyita baju, celana hingga pakaian dalam wanita.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul; 2 Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Pelaku Ditangkap saat Nongkrong