Berita Regional
Bocah 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pria di Kamar Kos
Namun ajakan itu ditolak korban. Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Korbannya gadis 13 tahun berinisial DI.
Pelakunya 4 pria, salah satunya juga masih di bawah umur: RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21).
Baca juga: Seorang Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Perbuatannya Baru Terbongkar saat Korban Mau Melahirkan
Keempatnya kini sudah diamankan Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika salah satu pelaku RI menjemput DI di rumahnya.
RI kemudian membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.
Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.
Namun ajakan itu ditolak korban.
Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.
"RI membuka baju dan celana korban, serta langsung menyetubuhinya," kata Jon, Sabtu (13/11/2021).
Setelah disetubuhi RI, DI dipaksa untuk melayani nafsu tiga pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani mereka secara bergantian.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.
Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.