Berita Regional
Bocah 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pria di Kamar Kos
Namun ajakan itu ditolak korban. Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.
Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.
"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.
"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.
Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.
Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Remaja 13 Tahun di Luwu Dinodai 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya oleh Pelaku
Baca juga: Tim Inafis dan Puslabfor Polri Selidiki Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Cilacap
Sosok Penyebar Uang Dari Mobil Xpander di Jombang, Disebut Paranormal Asal Sidoarjo Berinisial A |
![]() |
---|
RSUD Sidikalang Berhentikan Sementara Dokter Saut Simanjuntak Buntut Bayi Meninggal, Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pom Mini Terbakar di Malang, Seorang Perempuan Mengalami Luka Bakar di Tangan |
![]() |
---|
7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC di Malang Ditangkap Polisi, Terancam Hingga 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ketagihan Sabu dan Judi Online, Pemuda Asal Kalimantan Barat Gadaikan 2 BPKB Senilai Rp 155 Juta |
![]() |
---|