Berita Regional
Pelaku Pemalakan di Wisma Atlet Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi Selama Setahun
Keduanya ditangkap pada Kamis (11/11/2021) malam setelah sebuah video pemalakan viral di media sosial.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Capture@Instagram Cetul22
Aksi pungutan liar (Pungli) pada TKW yang hendak menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19, Wisma Atlet Pademangan.
Dalam video yang viral tampak TKW yang berada di dalam mobil dimintai uang dari luar oleh seorang pria yang mengenakan rompi coklat dan berkacamata hitam.
Awalnya TKW itu keberatan.
Namun, akhirnya memberikan uang melalui sopir.
Menurut keterangan polisi, SH dan MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelaku Pemalakan di Wisma Atlet Ditangkap, Uang Rp 2 Juta Diamankan sebagai Alat Bukti"
Baca juga: Gara-gara Salah Paham soal Pesanan dan Antrean, Ratusan Driver Ojol Geruduk Resto Mie Gacoan Jogja
Berita Terkait