Berita Kudus
Bupati Hartopo Prioritaskan Bantuan Langsung Tunai Buruh Rokok dalam Perkada
Pemkab Kudus memprioritaskan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memprioritaskan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan itu diberikan kepada buruh rokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, dari hasil kajian tetap memprioritaskan BLT yang diberikan kepada buruh rokok.
Baca juga: 1.025 Atlet Ikuti Popda Jateng 2021, Target Pemenang Bisa Naik Kelas ke Gelaran PON
Baca juga: Beri Bantuan Alat dan Mesin Pertanian pada Petani Purbalingga, Bupati Tiwi: Jangan Sampai Mangkrak
"Hasil kajian BLT untuk buruh rokok akan tetap diprioritaskan dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," ujarnya.
Penetapan BLT dalam Perkada itu menyusul keterlambatan penyelesaian APBD perubahan 2021.
Sehingga pelaksanaan anggaran perubahan hanya untuk komponen yang dianggap penting (urgent).
Adapun alasannya BLT bagi buruh rokok dianggap penting karena sudah sesuai petunjuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206.
Jika tidak dilaksanakan pada tahun ini dan masuk ke sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dikhawatirkan tidak bisa terpakai untuk tahun berikutnya.
"Takutnya sudah tidak direkomendasi untuk tahun berikutnya. Kalau tidak jadi dan masuk Silpa malah buruhnya nanti pada demo," ujarnya.
Menurutnya, dalam PMK 206 alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Di antaranya pembinaan lingkungan sosial, misalnya untuk kegiatan pemberian bantuan," ujar dia.
Hartopo menyampaikan, telah melakukan kajian untuk memberikan BLT kepada buruh rokok di Kabupaten Kudus.
Hasil koordinasi, Kemenkeu memberikan kelonggaran terkait aturan penggunaan DBHCHT untuk membantu penyerapan anggaran di Kabupaten Kudus.
Sehingga pemberian BLT yang direncanakan sebesar Rp 300 ribu per bulan itu bisa diperuntukkan bagi buruh rokok di luar DTKS.
"Kemenkeu memberikan kelonggaran, BLT bisa di luar DTKS," jelas dia.