Berita Regional
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Valencya: Masa Pulang Mabuk Disambut Senyum Manis
Seorang wanita bernama Valencya (45) dituntut hukuman satu tahun penjara karena memarahi suami.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.
Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019. Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris.
Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.
"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya.
Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
Baca juga: Wilayah Mana Saja yang Dapat Saksikan Gerhana Bulan Sebagian 19 November 2021? Berikut Daftarnya