Berita Regional
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Valencya: Masa Pulang Mabuk Disambut Senyum Manis
Seorang wanita bernama Valencya (45) dituntut hukuman satu tahun penjara karena memarahi suami.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang wanita bernama Valencya (45) dituntut hukuman satu tahun penjara karena memarahi suami.
Valencya duduk menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Valencya mengungkapkan kemarahan kepada suaminya ada penyebabnya.
Baca juga: Ingin Viral, Remaja Seret Celurit dengan Motor di Jalan Raya, Kini Masuk Tahanan
"Kan pasti saya marah ada sebabnya, ya itu karena suami karena mabuk-mabukan, judi dan main perempuan.
Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah," kata Valencya, dikutip dari TribunBekasi.com, pada Senin (15/11/2021).
Menurut Valencya, pertengkaran tersebut umum seperti rumah tangga lainnya.
Namun, masalah tersebut menjadi rumit setelah tindakan mantan suaminya yang melakukan intimidasi setelah gugatan cerai hingga puncaknya setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan pada Februari 2020.
"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," jelas Valencya.
Pengacara mantan suaminya itu datang ke dirinya melakukan intimidasi agar menyerahkan separuh harta gono gini jika ingin sejumlah laporan polisinya dicabut.
"Dia laporkan saya intimidasi dengan pengacaranya datang ke rumah bypass.
Dia tanya harta, saya jawab harta harus digugat ke pengadilan.
Kalau saya sebagai ibu kan pasti ingin hibah ke anak-anak juga dibagi," terang dia.
Dua bulan setelah itu, dia dilaporkan suaminya ke PPA Polda Jawa Barat.
Dalam proses laporan itu sempat dilakukan mediasi, akan tetap dia tetap ingin meminta separuh harta gono gini.
Padahal semua harta ini hasil jerih payah sendiri.