Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Ingin Viral, Remaja Seret Celurit dengan Motor di Jalan Raya, Kini Masuk Tahanan

Seorang pemuda berinisial B (18) harus berurusan dengan polisi lantaran berlagak jagoan dengan melakukan aksi mengendarai sepeda motor dengan menyerat

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Instagram/andreli48
Remaja Wonogiri diciduk polisi karena bikin konten seret clurit 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda berinisial B (18) harus berurusan dengan polisi lantaran berlagak jagoan dengan melakukan aksi mengendarai sepeda motor dengan menyerat senjata tajam jenis celurit

Aksi pemuda kelahiran Kabupaten Wonogiri 6 Februari 2003 itu diabadikan oleh rekannya kemudian diunggah ke media sosial.

Video itu pun viral dan mendapat banyak komentar.

B kemudian diamankan petugas, dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, pemuda itu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri pada Sabtu (13/11/2021) malam.

Diketahui pemuda itu masih berstatus sebagai pelajar kelas 11. 

Aksi nekad pemuda itu dilakukan di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada Jumat (12/11/2021).

Kapolres menilai, aksi itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman video tersebut viral di Medsos.

Pemuda berinisial B diamankan oleh polisi beserta barang buktinya seperti satu unit sepeda motor Smash Nopol AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit ponsel, dan satu buah jaket hoodie warna merah maroon.

Saat ditanya Kapolres Wonogiri, pemuda itu melakukan aksi nekad hanya untuk membuat konten di media sosial.

Pelaku tidak mengira bahwa aksinya tersebut dapat berurusan dengan hukum. 

"Saya menyesal," ucap pelaku. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto meminta keterangan pemuda yang viral di media sosial karena aksi nekatnya di jalanan dengan membawa celurit saat konferensi pers, Senin (15/11/2021).
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto meminta keterangan pemuda yang viral di media sosial karena aksi nekatnya di jalanan dengan membawa celurit saat konferensi pers, Senin (15/11/2021). (Polres Wonogiri)

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, pemuda itu dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved