Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Mahkamah Agung Potong Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi Dua Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) kurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi, Suhadi serta anggota majelis, Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis Senin (15/11) siang. Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi. Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang. Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah informasi yang disampaikan video yang beredar tersebut. Ia memastikan tahanan yang ditempatkan Rizieq dalam kondisi yang layak.

"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu. Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," kata Ramadhan.

Ramadhan memastikan tahanan Rizieq berada di gedung yang layak. Bahkan, tim Rutan Bareskrim juga menyiapkan pendingin ruangan yang beroperasi 24 jam non stop.

"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ramadhan memastikan seluruh tahanan di Rutan Bareskrim mendapatkan hak yang sama. Termasuk, Rizieq Shihab yang kini ditahan atas pelanggaran UU Kekarantinaan.

"Kita tidak lihat statusnya apa. Tapi semua perlakuan sama, semua dapat perlindungan, dapat hak, hak terima makan, hak dia terima kesehatan, bila dia sakit diperlakukan sama. Kan kita pernah share juga beliau sedang makan. Hak beliau untuk ibadah kita berikan. Jadi tidak ada perbedaan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ia memastikan kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidak benar. "Jadi pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Sudah diukur standar kesehatannya. Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetap ada ruang AC," tukasnya.

Dalam video yang beredar itu, pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan Rizieq Shihab ditahan di ruangan tanpa sinar matahari di bawah tanah selama 9 bulan terakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved