Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kajari Kudus Beri Tempat Sementara Bagi Lansia Y‎ang Kehilangan Rumah Akibat Utang

Saat ditagih untuk membayar utang sebesar Rp 250 juta yang ‎baru dicicil dua bulan, Imam justru marah

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Kepala Kejari Kudus, Ardian 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus memberikan rumah tinggal sementara untuk pria lanjut usia (Lansia) yang rumahnya dilelang karena menunggak utang.

Bantuan itu diberikan berawal dari permasalahan yang sudah bergulir sejak 27 September 2018 saat ‎Lansia bernama Imam Sayogo (61), warga Getaspejaten yang menunggak utang ke Koperasi Graha Mandiri.

Saat ditagih untuk membayar utang sebesar Rp 250 juta yang ‎baru dicicil dua bulan, Imam justru marah.

Kemudian menyabetkan celurit yang mengenai tangan dari penagih koperasi Budi Kariawan (50), warga Demaan, Kabupaten Jepara‎.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kudus, ‎M Bahar menjelaskan, Lansia yang melakukan penganiayaan menggunakan celurit mengalami sakit stroke setelah rumahnya dilelang tahun 2019.

Sejak saat itu, proses hukum juga sempat terhenti karena kondisi kesehatan pelaku yang tidak memungkinkan.

"Disuruh ke luar rumah juga nggak mau, sudah dua tahun sejak rumah dilelang masih di sana," jelas dia.

‎Melalui kebijaksanaan Kepala Kejari Kudus, Ardian, penyelesaian kasus pidana itu diusulkan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) pada tanggal 8 November 2021.

‎Ardian mengaku kasihan dengan kondisi pelaku yang merupakan mantan anggota TNI itu karena mengalami kondisi sakit stroke jika harus ditahan.

"Karena kasihan kondisinya ‎kalau masuk penjara. Jadi antara tersangka dan korban kami lakukan perdamaian di luar persidangan," ucapnya.

Kemudian di antara keduanya menyepakati perdamaian dengan persyaratan Imam harus meninggalkan rumahnya.

Pasalnya rumah tersebut sudah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

"Orangnya memang temperamental, tapi kami melakukan pendekatan hingga akhirnya mau keluar dari rumah itu," ujar dia.

Sebagai bentuk kepeduliannya, Kajari Kudus menyewakan rumah kontrakan sementara selama satu tahun kepada yang bersangkutan.

Rumah itu bisa dipakai sementara, selama menunggu rumah yang akan ditempati selanjutnya selesai dibangun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved