Berita Karawang

Valencya Korban KDRT Terancam Bui, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Polisi dan Jaksa

Korban dugaan KDRT, Valencya, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Editor: sujarwo
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. 

TRIBUNJATENG.COM - Korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Valencya, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Valencya dituduh melakukan kekerasan psikis pada mantan suaminya, Chan Yung Ching. Ia terancam dihukum 1 tahun pejara.

Komnas Perempuan menyesalkan

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

proses hukum yang menempatkan Valencya sebagai terdakwa itu.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan aparat tidak memahami penanganan kasus KDRT.

"Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT," ucap Andy Yentriyani melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Komnas Perempuan, ucap Andy Yentriyani, menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021.

Berdasarkan pengaduan itu Komnas Perempuan mendapatkan informasi bahwa Valencya adalah korban KDRT berulang dan berlapis.

Meski begitu, Valencya justru dilaporkan Chan Yung Ching sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh Sdri V tertunda proses hukumnya. Kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut. V ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT," kata Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan berpendapat Valencya tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT berdasarkan fakta serangkaian kekerasan yang dialaminya.

Bahkan saat itu, Andy Yentriyani mengungkapkan Komnas Perempuan juga menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan Chan Yung Ching kepada Valencya.

Menurutnya, SP3 merupakan upaya mencegah hukum digunakan sebagai impunitas terhadap pelaku dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban KDRT yang sesungguhnya yakni Valencya dan kedua anaknya.

Usulan Komnas Perempuan tidak mendapatkan tanggapan. "Tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang," ujar Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dan mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus tersebut. (Penulis: Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved