PPKM Level 3
PPKM Level 3 Diberlakukan, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?
PPKM Level 3 akan diterapkan pemerintah untuk mencegah mobilisasi dan menekan lonjakan kasus baru Covid-19.
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.
Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Baca juga: Prabowo Subianto Diminta Pecat Fadli Zon
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Kamis 18 November 2021
Baca juga: Penggunaan Masker Bisa Picu Tumbuhnya Jerawat, Simak Penjelasan Dokter Kulit
Baca juga: Conte Butuh Tiga Pemain Ini Untuk Ubah Tottenham Jadi Sesukses Chelsea dan Inter Milan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?