Berita Artis
Polisi Beberkan Motif dan Peran Para Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Polisi mengungkap motif dan peran dari para tersangka kasus mafia tanah yang merugikan aktris Nirina Zubir dan keluarga.
TRIBUNJATENG.COM - Polisi mengungkap motif dan peran dari para tersangka kasus mafia tanah yang merugikan aktris Nirina Zubir dan keluarga.
Dijelaskan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, motif dari para tersangka tak lain yakni untuk mencari keuntungan.
Motif tersebut dapat dipastikan karena enam sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir telah diuangkan.
Baca juga: Ini Dia Riri Khasmita, Mantan ART Nirina Zubir yang Gelapkan Sertifikat Tanah Rp17 Miliar
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021).
Ade Hidayat mengatakan para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."
"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat.
Diketahui pula peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.
Adek Hidayat menuturkan ART, Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.
Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.
"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."
"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.
Kedua tersangka lantas menghubungi tersangka lainnya yang merupakan pejabat pembuat akta tanah.
Menurut penjelasan Ade Hidayat, kasus ini menyeret beberapa orang dan profesi.
"Dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris," tandas Ade Hidayat.