Desember-Januari Jadi Parameter: Tak Ada Lonjakan, Pandemi Selesai

pengetatan mobilitas masyarakat menjelang dan saat libur Natal dan tahun baru penting dilakukan untuk mencegah munculnya lonjakan kasus.

Editor: Vito
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
ilustrasi - Petugas Satlantas Polresta Solo saat melakukan penyekatan dalam rangka penerapan PPKM di Pos Faroka, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi memprediksi, pandemi covid-19 akan selesai jika pada Desember dan Januari tak terjadi lonjakan kasus covid-19.

Ia pun meminta masyarakat mempertahankan penurunan kasus covid-19 dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Parameter yang selalu saya sampaikan, di Desember Januari ini, (jika) tidak ada lonjakan kasus positif dan tidak ada lonjakan kasus pasien yang ada di perawatan, mudah-mudahan kita bisa selesai dengan pandemi covid-19," katanya, dalam diskusi secara virtual, Selasa (23/11).

Menurut dia, pengetatan mobilitas masyarakat menjelang dan saat libur Natal dan tahun baru penting dilakukan untuk mencegah munculnya lonjakan kasus.

Selain itu, ia juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah selalu melakukan pengawasan protokol kesehatan di ruang publik dan tempat wisata. "Dan yang paling utama sebenarnya bahwa kita harus tetap waspada," ujarnya.

Adib menuturkan, meski saat ini tidak terjadi lonjakan kasus covid-19, IDI tetap memantau kondisi kasus covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukkan dan ruang isolasi.

"Ini yang harus kita pantau terus untuk jadi pendataan. Itu tidak hanya sekedar pendataan fokus terkait dengan masalah yang berapa yang positif saja, tetapi jumlah pasien di perawatan," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah menilai perlu adanya pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat di momen Natal dan tahun baru, sekaligus pendisiplinan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak melalui PPKM level 3.

Adapun, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat. Peningkatan mobilitas dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan covid-19.

Saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan, mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved