Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Membela Yana

Tiga Langkah Membela Yana Prank Cadas Pangeran: Restorative Justice Jalan Paling Elegan (1)

Apakah Yana Supriatna (dikenal dengan prank Cadas Pangeran) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berpeluang bebas?

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JABAR/KIKI ADRIANA
Yana Supriatna di Mapolres Sumedang menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh. 

Oleh: Cecep Burdansyah SH MH, Pengamat Hukum

Apakah Yana Supriatna (dikenal dengan prank Cadas Pangeran) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berpeluang bebas?

Setiap orang yang berhadapan dengan hukum, mempunyai dua kemungkinan. Kalau perdata, antara kalah dan menang. Kalau pidana, antara bebas dan dihukum bersalah.

Yana telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 3 tahun.

Tanpa bermaksud memengaruhi atau intervensi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sumedang, saya menguraikan opsional buat penegak hukum, terutama kalau ada pengacara yang berniat membela Yana.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia sudah dikenal istilah restorative justice. Bahkan Kapolri Listyo Sigit memprioritaskan perkara pidana yang bisa diselesaikan dengan musyawarah, sebaiknya menerapkan prinsip restorative justice (RJ).

RJ tak lain adalah musyawarah antara pihak pelaku, korban dan para pihak yang berkepentingan, serta melibatkan aparat penegak hukum atau pemerintah sebagai penengah atau mediator. Inti dari JR menekankan pada kepentingan korban dan pelaku.

Ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan penerapan JR. Semisal kasus ibu memukul anak di Demak, kasus anak gugat ayah di Bandung, dan beberapa kasus lainnya.

Tindak pidana seperti apa saja yang bisa diselesaikan dengan penarapan JR?

Tentu tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan penerapan JR. Kasus extra crime ordinary, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan perampasan nyawa tidak bisa diselesaikan dengan JR.

Kasus pidana yang tak bisa diselesaikan secara JR misalnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kasus pembunuhan Sarah oleh suaminya di Cianjur, dan kasus tewasnya Vanessa Angel dan Bibi.

Dalam tiga peristiwa pidana itu unsur kesengajaannya terlalu kuat. Sopir Bibi dan Vanessa, meskipun tak ada niat membunuh, tindakannya mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi sambil bermain medsos harusnya sudah disadari dampaknya.

Sementara kasus tenggelamnya santri di Ciamis, mekipun menelan korban nyawa cukup banyak, masih bisa diselesaikan secara JR. Setelah hampir sebulan, kasus tersebut baru saja ditetapkan tersangkanya, yaitu seorang ibu guru, yang dianggap sebagai penanggungjawabnya.

Kembali ke kasus Yana, alasan apa yang bisa membuat penyelesaian secara JR? Konsep JR adalah mempertemukan kepentingan pelaku dan korban dari peristiwa pidana itu.

Dalam kasus Yana, Yana jelas sebagai pelaku. Lalu siapa korbannya? Apakah istrinya? Polisi? Tim SAR? Para dukun? Atau masyarakat luas?

Pertama, harus diketahui siapa yang menjadi korban langsung dari kasus Yana. Kalau dilihat dari kronologi peristiwa, jelas yang jadi korban langsung adalah istrinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved