Hotline Semarang
Hotline Semarang : Bolehkah Menggelar Hajatan Besar Saat Penerapan PPKM Level 3?
Saya mau tanya. Apakah boleh menggelar hajatan, atau pesta pernikahan saat penerapan PPKM level 3 Desember mendatang
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng. Saya mau tanya. Apakah boleh menggelar hajatan, atau pesta pernikahan saat penerapan PPKM level 3 Desember mendatang. Karena angka Covid-19 di Kota Semarang juga sudah turun bahkan dinyatakan tidak ada pasien Covid dirawat di RS. Terima kasih dari 081391786xxx.
Jawaban
Terima kasih pertanyaannya. Sesuai arahan pemerintah pusat akan diberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Banyak pembatasan yang akan dilakukan, untuk pesta pernikahan atau kegiatan lainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, lebih baik ditunda terlebih dahulu. Terima kasih. (bud)
Abdul Hakam
Kadinkes Kota Semarang
Baca juga: Harga Emas Antam Menyusut Lagi, Hari Ini Turun Rp 6.000
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai yang Habisi Nyawa 2 Wanita di Bogor Divonis 13 Tahun Penjara
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Sepasang Anak Punk yang Rampok Minimarket Kendal, Satu Pelaku Didor
Baca juga: Polisi Medan Curi Motor Tetangga, Tes Urine Positif Narkoba