Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Keluarga Pencopet Ditangkap saat Beraksi di WSBK Mandalika, Pernah Beraksi di Malysia dan Singapura

Gelaran World Superbike (WSBK) Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB tercoreng dengan tertangkapnya komplotan pencopet.

Editor: rival al manaf
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi copet 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK - Gelaran World Superbike (WSBK) Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB tercoreng dengan tertangkapnya komplotan pencopet.

Mereka tertangkap basah sedang beraksi saat ajang balapan Superbike tersebut digelar.

Delapan orang ditangkap beberapa dilokasi dan sisanya pengembangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Hotline Semarang: Bolehkah Menggelar Hajatan Besar Saat Diterapkan PPKM Level 3

Baca juga: Efek Samping Makan Tahu Berlebihan, Salah Satunya Menaikkan Berat Badan

Dari delapan orang yang ditangkap, empat orang di antaranya adalah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan satu orang tetangga.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, empat orang yang merupakan satu keluarga itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka, sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," ujar Hari dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).

Ia menjelaskan, komplotan pencuri tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Si anak berinisial DA berperan sebagai pengalih perhatian.

Kemudian ibunya, LO, menjadi eksekutor.

Si tetangga berinisial AW bertugas mengoper barang, sementara ayah berinisial DC bertindak sebagai pengumpul barang.

Pelaku menyasar tas wanita yang terbuka dengan cara mengambil, mengoper, memepet, hingga membongkar hasil curian.

Aksi terbongkarnya kasus pencurian tersebut, berawal saat salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika, sementara tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.

Sedangkan empat lainnya yang masih dalam pengembangan ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.

Menurut Hari, komplotan pencopet ini telah beroperasi sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Copet di WSBK Mandalika Terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak, Pernah Beraksi hingga Malaysia dan Singapura"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved