Hotline Semarang
Hotline Semarang: Bolehkah Menggelar Hajatan Besar Saat Diterapkan PPKM Level 3
Apakah boleh menggelar hajatan, atau pesta pernikahan saat penerapan PPKM level 3 Desember mendatang, karena angka Covid-19 Kota Semarang sudah turun.
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini beberapa pertanyaan dari pembaca Tribun Jateng yang dikirim ke nomor Hotline Semarang.
Pertanyaan itu sudah dilengkapi jawaban dari narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Baca juga: Efek Samping Makan Tahu Berlebihan, Salah Satunya Menaikkan Berat Badan
Baca juga: Gol Salto Lewandowski di Lapangan Bersalju Buat Bayern Munchen Masih Sempurna di Liga Champions
Baca juga: Enam Cara Menebalkan Rambut Secara Alami
Bolehkah Menggelar Hajatan Besar Saat Diterapkan PPKM Level 3
Pertanyaan
1. Apakah boleh menggelar hajatan, atau pesta pernikahan saat penerapan PPKM level 3 Desember mendatang, karena angka Covid-19 di Kota Semarang juga sudah turun bahkan dinyatakan tidak ada yang dirawat ri rumah sakit karena terpapar Covid-19.
Pengirim : 081391786xxx
Jawaban
2. Sesuai arahan pemerintah pusat akan diberlakukan PPKM level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Banyak pembatasan yang akan dilakukan, untuk pesta pernikahan atau kegiatan lainya yang berpotensi mengundang kerumunan, lebih baik ditunda terlebih dahulu.
Kadinkes Kota Semarang, Abdul Hakam.