Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pembunuhan di Subang Mestinya Bisa Diungkap 18 November, Prediksinya Lewat dr Hastry Yakin Satu Hal

Batalnya polisi mengungkap pelaku yang menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu membuat kasus ini semakin panjang

Editor: muslimah
kolase Instagram drhastry/TribunJabar
3 jam autopsi Jasad Tuti dan Amalia, dr Hastry sebut pelaku pembunuhan akan terungkap 

Dr Hastry memastikan walauapun kasus perampasan nyawa di Subang ini sudah berjalan lebih darti 90 hari, polisi tidak akan menghentikan penyelidikannya alias tak akan dipetieskan. 

"Gak, dijamin, pasti (terungkap," tegas polisi asal Semarang, Jawa Tengah, ini.

Dr Hastry mengaku sangat sedih ketika banyak orang yang tidak percaya polisi bisa mengungkap kasus ini.

"Saya sudah bilang, 100 persen pasti terungkap. Saya sudah tahu," tegasnya. 

Ibu satu anak ini juga membantah polisi kalah dengan pembunuhnya. 

"Engga, gak kalah dong. Kami sangat berhati-hati," tegasnya. 

Karena belum terungkap, Hastry memastikan pelakunya masih ada. 

2. Prediksi lewat

Dr Hastry awalnya memprediksi kasus ini akna diungkap ke pubik pada tanggal 18 atau 19 November 20121. 

Hal ini berdasarkan analisis dan bukti ilmiah yang sudah dikumpulkan. 

Namun, prediksi itu ternyata sudah lewat. 

Prediksi ini ternyata sama dengan yang diungkap Denny Darko. 

Meski predksinya meleset namun, diperkirakan dalam waktu dekat, pelaku pembunuhan itu akan diungkap polisi

3. Ada oknum berseragam yang terlibat?

Disinggung keterlibatan oknum berseragam dalam kasus pembunuhan ini, dr Hastry mengaku saat ini penyelidikan polisi belum sampai di sana. 

Alasannya, kasus ini belum mengarah ke sana. 

"Belum sampai di sana karena belum ada kesan. Belum ada yang mengarah-mengarah ke situ. Saya hanya mengumpulkan ilmiahnya saja," katanya. 

Dr Hastry memastikan, jejak ilmiah itu tidak akan bohong atau dipalsukan. 

Dengan analisis ilmiah seperti penderteksian DNA, hal itu sangat memungkinkan untuk diketahui. 

Bahkan, dia mengibaratkan ketika ada cipratan kopi bekas diminum seseorang yang menempel dibaju, dengan mudah dia bisa mendeteksi DNA orang yang ada di copratan kopi tersebut.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna," tegasnya. 

4. Perencanaan luar biasa

Dr Hastry mengaku mundurnya penetapan tersangka kasus ini karena pihaknya harus memeriksa secara komprehensif dan lengkap agar selesai dan jelas. 

Saat disinggung bahwa polisi kekurangan mengumpulkan barang bukti forensik karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak steril, Hastry bahkan menyebut hal tak terduga. 

"Memang ada perencanaan yang luar biasa bagusnya," ungkapnya. 

APakah nantinya kasus ini bakal merembet kemana-mana, Hastry tak membantahnya. 

Menurutnya, itu akan menjadi tugas polisi mengungkap semuanya. 

"Kita menyajikan bukti ilmiah, untuk menjerat pelaku.

Kita kan gak butuh pengakuan pelaku. Yang penting kasusnya selesai, kita sajikan bukti ilmiah," katanya. 

Di antara tiga saksi yang diperiksa marathon (Yosef, Yoris dan Danu), siapa yang akan terlibat? dr Hastry tidak mau menjawabnya. 

5. Bisa Jadi Muncul Pro dan Kontra

Dokter Hastry bicara kemungkinan ketika tersangka kasus Subang diumumkan.

Ia akui, pada saat tersangka kasus Subang diumumkan kemungkinan akan terjadi pro kontra.

Tapi ia menegaskan kepolisian memiliki kapasitas dan kewenangan secara profesional untuk membuktikan tersangka bersalah.

Ahli forensik itu pun membeberkan  pengalamannya saat mengungkap kasus besar.

Ia menceritakan pengalaman pada saat mengungkap pelaku kasus besar kerusuhan di Mako Brimob.

Meski polisi yakin didapatkan pelakunya, pihaknya tetap menggelar perkara menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada proses hukum ini kemudian kasus akan berlanjut pada ke pengadilan.

Demikian, pada tahapan ini kata dr Hastry, para ahli penyidik kasus turut memberikan keterangan dan bersaksi.

“Bagaimana kita meyakinkan yang mulia,” ujarnya.

Dokter Hastry menjelaskan para ahli pun berbicara memberikan keterangan sesuai apa yang mereka periksa tanpa intervensi.

Dari hasil tersebut, para pelaku rajapati atau tersangka pun tak bisa lagi mengelak.

“Kalau yang ditetapkan tersangkanya mereka ya sesuai hasil forensik ya sudah tidak bisa mengelak,” ujarnya.

Ia pun menegaskan dengan dikumpulkan bukti di pengadilan, JPU tak lagi membutuhkan pengakuan pelaku. (Tribunjabar)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved