Berita Sukoharjo
Jadi Bos Daging Anjing Solo Raya, GTS Sekali Setor 53 Ekor, Keuntungan hingga Jutaan
GTS mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Padahal sudah tahu kalau menjual daging anjing dilarang, tapi pria ini nekat melakukannya.
Saat ditangkap, ia bahkan membawa 53 ekor anjing untuk disetor.
Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.
Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Kecelakaan Maut Semarang, Lansia Kendarai Vario Tewas Disambar Pemuda Kendarai Tiger di Kedungpane
Baca juga: Kisah Cinta Berawal dari Giwangan, DRS Rela Jual Daun Pintu hingga Genting Demi Bahagiakan Pacar
Baca juga: Warga Mojokerto Heboh Ada Sepasang ABG Telanjang Minta Tolong di Lorong Jembatan Tol, Ini FAKTANYA
GTS di hadapan polisi mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica.
Dalam sekali antar, GTS mampu membawa puluhan ekor anjing yang dia dapatkan dari daerah Jawa Barat menggunakan truk miliknya.
Namun, pada Rabu (24/11/2021) lalu, aksinya dipergoki oleh polisi dan terhenti.
Ia ditangkap karena membawa anjing dari daerah yang diduga belum terbebas dari penyakit anjing rabies.
Lebih lagi, GTS tidak mampu menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
"Sudah lebih dari lima kali membawa anjing ke sini, semuanya dari daerah Jawa Barat," kata GTS saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021).
Dari pengakuannya, rata-rata satu ekor anjing ia beli dengan harga kisaran Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya ukuran anjing tersebut.
Sesampainya di pembeli, anjing tersebut dia jual dengan takaran per kilogram, yakni Rp 34 ribu.
Dari harga itu, per ekor anjing dia mendapatkan keuntungan sampai Rp 50 ribu.
Sehingga apabila pengantaran terakhir dia membawa 53 anjing, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 2.500.000.
Parahnya, dia mengaku telah mengetahui aturan tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-kasus-transaksi-daging-anjing.jpg)