Berita Jakarta
M Najih : MUI Mendukung dan Mengapresiasi Densus 88 dalam Kinerja Penanggulangan Radikal Terorisme
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, akan bekerja sama dengan Polri serta pemerintah untuk memberangus kegiatan dan aktivitas terorisme di Tanah
Selain itu, dia menambahkan, di MUI sudah ada fatwa nomor 3 tahun 2004 bahwa terorisme maupun bom bunuh diri haram hukumnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan keputusan yang sebetulnya sudah lama di MUI.
"Karena MUI adalah cerminan daripada gerak para ulama yang seharusnya ikut bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tentram, tenang, dan sejahtera. Sehingga semua kebijakan berjalan dengan lancar dan baik, bisa dirasakan umat seluruhnya," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI.
"Pemerintah akan terus bekerjasama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia sebagai baldatun thoyibatun warobbun ghofur, yakni negara yang baik, aman, damai, dan bersatu di bawah ampunan dan lindungan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya.
Mahfud di antaranya juga menyatakan, pemerintah tidak melarang siapapun untuk menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat dan aspirasi terkait dengan kasus tersebut, baik pro maupun kontra.
Ia menegaskan, ekspresi atau pendapat tersebut bisa disampaikan oleh setiap warga negara sepanjang tak dilakukan dengan tindak kekerasan dan cara-cara melawan hukum.
"Asal jangan melanggar hukum," ucapnya.
Forum Santri Dukung Penangkapan Terduga Teroris
Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) diperkirakan memiliki 6 ribu hingga 7 ribu anggota dan simpatisan yang tersebar di seluruh Indonesia melalui berbagai organisasi sayap, dan diduga telah menyusup ke dalam berbagai institusi pemerintah dan sipil masyarakat.
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), Muhammad Natsir Sahib mendukung keberhasilan Densus 88 Antiteror Polri dalam menangkap terduga pelaku terorisme yang terafiliasi dengan jaringan JI.
Menurut dia, JI jangan hanya dipandang dari aspek serangan teror, karena pergerakannya sudah masuk ke dalam lembaga sosial keagamaan di tengah masyarakat, sehingga harus ditangani secara sistematis dan masif.
"Siapapun pelaku terorisme harus ditindak secara tegas melalui hukum yang kita miliki. MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, sehingga terorisme adalah haram hukumnya," katanya, dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Dalam fatwa tersebut, Natsir menyatakan, ditegaskan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.
Terkait dengan penangkapan oknum MUI yang diduga terkait dengan terorisme, ia berpendapat bahwa sel jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mui-densus-prescon.jpg)