Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Meski Tak Memuaskan, Dinperinaker Tetap Usulkan Besaran UMK Blora Tahun 2022 Pada Gubernur

Dinperinaker Blora tetap usulkan kenaikan upah yang hanya Rp 11.000 ke Gubernur.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: abduh imanulhaq

Belum lagi anak sekolah yang banyak pengeluaran seperti untuk beli kuota dan lain sebagainya. 

‘’Lalu apakah kenaikan Rp 11 ribu itu cukup untuk satu bulan?,’’ ucapnya, Sabtu (20/11/2021). 

Apalagi untuk PP 36 tahun 2021 ini baru saja diterapkan tahun ini. Itu pun tanpa diskusi dengan serikat pekerja, mereka langsung melaksanakan, tanpa sosialisasi dulu. 

‘’Itu kan namanya undang-undang sepihak, ya tidak?,’’ tegasnya.

Yang dia sayangkan untuk kenaikan 0,54 atau Rp 11 ribu sudah ada. Padahal itu belum didiskusikan dengan serikat pekerja.

Mahmudah menduga dengan hitungan baru ini pemerintah memihak kepada pengusaha. Karena regulasi baru ini menguntungkan pengusaha bukan ke serikat buruh. 

‘’Kalau pemerintah adil, harusnya di tengah-tengah,’’ tandasnya.

Serikat Pekerja Perhutani KPH Blora, Eko Novita mengatakan, sejak 2014 hingga 2022 kenaikan UMK paling anjlok itu di 2022.

Bagaimana tidak, sejak 2014 ke 2015 kenaikan 16,9 persen atau Rp 171.000. Dari Rp 1.009.000 di 2014 menjadi Rp 1.180.000 pada 2015.

Kemudian 2015 ke 2016 naik 12,8 persen atau naik Rp 148.000 jadi Rp 1.328.500. 

Kemudian dari 2016 ke 2017 naik 8,25 persen atau naik Rp 111.000 menjadi 1.438.500. Dari 2017 ke 2018 naik 8,75 persen atau RP 1.564.000. 

Lalu di 2019 naik 8,06 persen atau Rp 126 ribu dan UMK menjadi 1.690.000. di 2020 naik 8,52 persen  atau naik Rp 144.000 mejadi 1.834.000.

Pada 2021 naik 3,27 persen atau Rp 60.000 menjadi Rp 1.894.000. 

‘’Sedangkan 2022 nanti kenaikan hanya 0,54 persen atau hanya Rp 11.000, jadi meski naik tapi kenaikannya turun drastis,’’ keluhnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved