Berita Jakarta
Warga Wajib Lapor jika Nekat Mudik Nataru, Ini Prosedurnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona menjelang libur
Editor:
Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pemudik motor di Posko Penyekatan Terminal Tipe A Kota Tegal, Rabu (12/5/2021).
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah.
Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja, dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (nra/kps)
Baca juga: Hotline Semarang : Bolehkah Menambah Nama Haji di Kartu Nama?
Baca juga: MoU dengan Pemkab, KIT Batang Siap Jadi Media Pembelajaran Mahasiswa Untag
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Suami Pembunuh Istri di Lebaksiu Tegal, Pelaku Coba Gorok Leher Sendiri
Baca juga: Not Angka Pianika Adhitia Sofyan Sesuatu di Jogja Tak Usah Kau Tanya Aku Ceritakan Nanti
Rekomendasi untuk Anda