Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Warga Wajib Lapor jika Nekat Mudik Nataru, Ini Prosedurnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona menjelang libur

TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pemudik motor di Posko Penyekatan Terminal Tipe A Kota Tegal, Rabu (12/5/2021). 

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah. 

Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja, dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (nra/kps)

Baca juga: Hotline Semarang : Bolehkah Menambah Nama Haji di Kartu Nama?

Baca juga: MoU dengan Pemkab, KIT Batang Siap Jadi Media Pembelajaran Mahasiswa Untag

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Suami Pembunuh Istri di Lebaksiu Tegal, Pelaku Coba Gorok Leher Sendiri

Baca juga: Not Angka Pianika Adhitia Sofyan Sesuatu di Jogja Tak Usah Kau Tanya Aku Ceritakan Nanti

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved