Berita Kudus
Tren Temuan Rokok Ilegal Turun Selama Pandemi
Tren temuan rokok ilegal selama pandemi mengalami penurunan mencapai 21 persen sepanjang Januari-Oktober 2021 dibandingkan periode sama tahun lalu.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tren temuan rokok ilegal selama pandemi mengalami penurunan mencapai 21 persen sepanjang Januari-Oktober 2021 dibandingkan periode sama tahun lalu.
Berdasarkan data, jumlah temuan per Oktober 2021 sebanyak 12,5 juta batang. Sedangkan periode yang sama tahun 2020, bisa mencapai 16 juta batang.
Rokok ilegal yang ditemukan itu paling banyak tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai yang palsu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penurunan terjadi karena jumlah penindakan selama pandemi terbatas. Sehingga jumlah rokok ilegal hasil penindakan juga ikut mengalami penurunan.
"Tahun lalu total temuan rokok ilegal 16 juta batang, jika dibandingkan tahun ini turun 3,5 juta batang," ujar dia.
Apalagi indikasinya rokok ilegal yang dijual lebih murah bisa berpotensi diproduksi lebih banyak.
"Rokok ilegal tidak terpengaruh pandemi karena dijual lebih murah daripada rokok legal karena tanpa pita cukai," ujar dia.
Rini menyampaikan, terus bekerjasama dengan instansi lainnya untuk menggempur rokok ilegal.
Satu di antara instansi yang terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal adalah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus.
Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono menjelaskan, sejauhmana efektivitas penegakan pelanggaran atau kejahatan kepabeanan di wilayah hukum Kabupaten Kudus.
Maka perlunya sinergitas aparat penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pengadilan Negeri untuk melakukan penindakan rokok ilegal.
"Perlu peran aktif dan sinergitas semua aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal," jelas dia.
Singgih juga menilai perlunya sosialisasi dari pemangku kepentingan secara terus menerus kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat bisa memperoleh edukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Termasuk pelaku usaha yang berpotensi membuat atau mengedarkan rokok ilegal.
"Bisa bekerjasama dengan perusahaan rokok untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang berpotensi menjadi pelaku tindak pidana cukai," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-seksi-penyuluhan-dan-layanan-informasi-kppbc-tipe-madya-kabupaten-kudus.jpg)