BBPOM Semarang

Evaluasi Kegiatan 2021 BBPOM Semarang: Pengawasan Obat Harus Dilakukan Lintas Ektor

Di penghujung tahun 2021, Balai Besar POM di Semarang melakukan Evaluasi Kegiatan 2021

Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/FAIZAL M AFFAN
Balai Besar POM di Semarang melaksanakan acara evaluasi kegiatan 2021 dan rencana 2022 di Hotel Grand Candi Semarang, Senin (29/11/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di penghujung tahun 2021, Balai Besar POM di Semarang melakukan Evaluasi Kegiatan 2021 dan Rencana Kegiatan 2022 di Hotel Grand Candi Semarang, Senin (29/11/2021).

Acara tersebut dalam rangka mengevaluasi kinerja Balai Besar POM di Semarang selama satu tahun terakhir.

Menurut Kepala Balai Besar POM di Semarang, Sandra M.P Linthin, Apt.,M.Kes, pengawasan obat tidak hanya dilakukan oleh BPOM saja, melainkan juga lintas sektor.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron 4 Kali Lebih Menular dari Delta, Apa yang Harus Dilakukan Menyambut Nataru?

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Selasa 30 November 2021

Baca juga: Hotline Semarang: Akankah Ada Penyekatan di Perbatasan Jawa Tenah Saat Natal dan Tahun Baru

"Kami akui Balai Besar POM di Jawa Tengah hanya ada di Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, dan Kota Surakarta."

"Sehingga, dalam pengawasan makanan dan obat kami butuh bantuan lintas sektor salah satunya dinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.

Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan oleh Balai Besar POM di Semarang, guna memperketat pengawasan obat dan  makanan.

Pihaknya juga meminta rekomendasi tindak lanjut  terhadap fasilitas yang menyalahi aturan segera dilaksanakan.

"Karena itu, setiap ada fasilitas/produsen makanan atau obat yang menyalahi aturan, kami berikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pembinaan."

"Nah, ini yang terkadang kurang diperhatikan selama satu tahun terkahir," tegasnya.

Tak hanya itu, dinas terkait yang mengeluarkan izin atau rekomendasi juga tidak boleh segan-segan untuk mencabut izin fasilitas yang menyalahi aturan.

Karena bagaimanapun yang bisa mencabut izin hanya dari dinas yang memberikan izin tersebut.

"Balai Besar POM hanya memberikan rekomendasi. Yang eksekusi dinas terkait."

Baca juga: Ballon dOr 2021 Tetap Milik Messi, Lewandowski Diberi Hadiah Hiburan Striker of The Year

Baca juga: Logika Terbalik Jose Mourinho di AS Roma, Tammy Abraham Justru Dijadikan Pelayan Lorenzo Pellegrini

Baca juga: Wisatawan di Puncak Bogor Kembali Keblondrok Beli Rokok Sebungkus Diminta Rp 50 Ribu

"Dalam acara ini kami juga membahas tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk operasional pengawasan," imbuhnya.

Menurutnya, serapan anggaran tersebut masih belum maksimal.

Sehingga, ia mengundang Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk memberikan pemaparan cara menggunakan DAK supaya lebih maksimal serapannya.

"Maka diharapkan di tahun 2022 nanti serapan anggaran DAK jauh lebih baik dibandingkan tahun ini. Termasuk kolaborasi lintas sektor bisa semakin erat," pungkas Sandra.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved