Berita Regional
Wisatawan di Puncak Bogor Kembali 'Keblondrok' Beli Rokok Sebungkus Diminta Rp 50 Ribu
Kisah wisatawan di kawasan Puncak Kabupaten Bogor yang ditodong tarif tak wajar kembali terjadi.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Kisah wisatawan di kawasan Puncak Kabupaten Bogor yang ditodong tarif tak wajar kembali terjadi.
Peristiwa itu dialami seorang wisatawan bernama Irfan pria asal Rancabungur Bogor
“Saya Rp 50 ribu cuman dapat rokok kretek sebungkus dan kopi seduh satu gelas."
Baca juga: Hotline Semarang: Tolong Normalisasi Sungai Besar di Kota Semarang Terus Dilakukan Pak
Baca juga: Ronaldo Sebut Pimred France Football, Pascal Ferre Penyelenggaran Ballon dOr Pembohong
Baca juga: Bupati Wihaji Persilahkan Masyarakat Gugat di KIP Jateng Jika Pemkab Batang Kurang Informatif
Baca juga: 8 Manfaat Terong, Mencegah kanker, Membantu Mengontrol Gula Darah
"Biasanya di warung-warung biasa itu paling Rp 23 ribu saja,” katanya dikutip dari TribunnewsBogor.com, Sabtu (27/11/2021).
rfan mengaku terpaksa harus membayar jajanan dengan harga tak wajar.
Selain itu, Irfan juga mengaku mendapat tarif parkir yang diluar batas wajar.
“Saya kasih Rp 2 ribu awalnya. Tukang parkirnya minta Rp 5 ribu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Kecamatan Cisarua M Teguh Mulyana mengakui bahwa harga yang dpatok pedagang dan tukang parkir pada Irfan memang tak wajar.
“Kami Pokdarwis menyatakan harga tersebut sangat tidak wajar."
"Padahal sesuai kesepakatan harga satu bungkus rokok Rp 22-24 ribu dan kopi Rp 5-7 ribu, tergantung tempat,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Sabtu (27/11/2021).
Pria yang akrab disapa Bowie tersebut, menegaskan akan langsung meninjau langsung ke lapangan.
“Saya akan segera mencek dan mengkondisikan para pedagang yang masih melakukan hal tersebut di lapangan,” imbuhnya
Tahun Baru di Puncak
Semetara itu secara terpisah, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pastikan seluruh hotel dan restoran di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, tidak ada keramaian saat perayaan pergantian tahun.
Hal tersebut sebagai bentuk mentaati Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jalan-raya-puncak-kamis-25112021.jpg)