Berita Nasional
Seluruh Prajurit TNI yang Bentrok Akan Diproses Hukum, Kopassus vs Brimob hingga Marinir vs Raider
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, prajurit TNI yang terlibat bentrok di sejumlah daerah akan diproses hukum.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, prajurit TNI yang terlibat bentrok di sejumlah daerah akan diproses hukum.
"Pusat Polisi Militer TNI bersama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana," kata Kapuspen TNI dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Sejumlah peristiwa bentrokan itu, yakni peristiwa bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada Rabu (24/11) pekan lalu.
Kedua, bentrok di Tembagapura, Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh pada Sabtu (27/11).
Insiden ketiga adalah bentrok di Batam antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada Sabtu (27/11) di hari yang sama.
Atas ketiga insiden tersebut, semua anggota TNI yang terlibat dalam ketiga insiden tersebut sedang menjalani proses hukum.
Selain itu, kata dia, TNI sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat.
"TNI sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara.
Kronologi Bentrok Prajurit TNI dan Polri dalam 5 Hari Terakhir
1. Anggota Polisi vs TNI di Ambon
Pada Rabu 24 November 2021, dua anggota polisi dan seorang prajurit TNI terlibat baku hantam di depan Pos Mutiara Mardika Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ternyata bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Perkelahian anggota TNI vs Polisi yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIT itu berawal ketika dua petugas Polresta Ambon berinisial NS dan ZL sedang mengatur jalannya lalu lintas.
Saat itu, NS menghentikan seorang pengendara yang menggunakan motor jenis KLX tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKP).
Karena tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), motor tersebut kemudian dibawa oleh NS dan ZL ke Pos Mutiara untuk diamankan.
Menteri Risma Mutasi Pejabat di Kemensos Diduga Terlibat Korupsi Beras Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Kisah Lettu Agus Prayogo Peraih Medali Emas Maraton Sea Games, Masuk Secapa Lewat Jalur Prestasi |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Kemensos saat Risma Sedang Rapat Internal |
![]() |
---|
Detik-detik Uji Coba Kereta Api Cepat 164 Km/ Jam, Intip Interiornya |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penganiayaan Sindir Polda Metro Jaya Terkait Lambatnya Proses Hukum Mario Dandy |
![]() |
---|