Berita Viral
12 Hari Diburu, Sosok Pembunuh Sadis Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Jakal Bikin Miris
Selain pembunuhan, kasus ini diduga kuat rangkaian dari perampokan, perampasan, dan juga pemerkosaan
TRIBUNJATENG.COM - Usia masih belasan tahun, namun remaja SMK ini tega melakukan kejahatan.
Apa yang ia lakukan pun tergolong bengis dengan menggunakan senjata gunting.
Korban mengalami belasan luka tusuk dan luka benturan di kepala.
Kuat dugaan pelaku hendak merampok dan memperkosa korban.
Bagaimana akhir persembunyian pelaku hingga kemudian ditangkap polisi?
Baca juga: Fakta Baru Perampokan Gudang Rokok di Solo:S Survei 4 Kali, Tunggu Penjual Mi Sampai Dini Hari
Baca juga: Tjahjo Kumolo Stress, Belasan Calon Eselon 1 Gagal Gara-gara Kelakuan Pasangannya kalau Malam
Persembunyian sang pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di di jalan Kaliurang, Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berakhir sudah.
Setelah 12 hari memburu pelaku, petugas gabungan berhasil menangkapnya di Jalan Kaliurang, km 17, Ngemplak pada 30 November 2021.
Pelaku diketahui seorang pelajar kelas XI SMK, berinisial WFMB, (16), kelahiran Merauke, namun berdomisili di Ngemplak.
Selain pembunuhan, kasus ini diduga kuat rangkaian dari perampokan, perampasan, dan juga pemerkosaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kronologi kejadian pembunuhan itu bermula ketika korban berjalan kaki di Jalan Kaliurang, Pakem atau tepatnya di depan RS Jiwa Grhasia.
Malam dinihari itu, korban sebenarnya bermaksud meminta bantuan teman untuk menjemput. Namun pulsa handphone-nya habis.
Korban akhirnya berjalan kaki menyusuri Jalan Kaliurang turun ke bawah (arah selatan).
Tak berselang lama, pelaku yang mengetahui korban berjalan kaki seorang diri lalu mengiringi langkah korban.
Mereka berjalan beriringan, namun terpisah jalan. Situasi di seputar lokasi semakin sepi.
"Pelaku ini lalu mendekati korban, meminta uang. Korban tidak punya. Karena situasi sepi. Timbul niat pelaku mengajak paksa (korban) ke semak-semak. Disitulah, timbul niat jahatnya melakukan hubungan seksual," kata Rony saat press rilis di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021).