Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

6 Pelaku Gendam di Semarang Ditangkap Polda Jateng, Calon Korban Diamati dari Penampilan

Pelaku gendam yang  beroperasi di Pasar Gang Baru dan Jalan Taman Ungaran Kecamatan Candisari Semarang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umu

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Enam pelaku gendam menutup wajahnya saat digelandang di Ditreskrimum Polda Jateng. Keenam pelaku beraksi di wilayah Pasar Gang Baru, Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku gendam yang pernah beroperasi di Pasar Gang Baru dan Jalan Taman Ungaran Kecamatan Candisari Semarang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Sejumlah 6 tersangka aksi gendam tersebut yakni Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi, berperan sebagai tabib. Thjia Djuk Fung alias Afung warga Jakarta Utara selaku cucu tabib, Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak berperan orang pertama bertemu dengan korban.

Kemudian Agustina Warga Penjaringan Kota Jakarta Utara berperan sebagai orang mengetahui keberadaan toko obat, Daryono alias Yanto warga Pemalang, Parsinah warga Wonosobo berperan mengawasi jalannya tindak penipuan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus keenam orang tersebut dengan cara  gendam yaitu mempengaruhi psikologis seseorang agar percaya apa yang disampaikan pelaku.

Hal ini bertujuan agar pelaku bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.

"Dasar pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/542/XI/2021/SPKT/Polda Jateng tanggal 2 November 2021," ujarnya saat konfrensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus gendam tersebut hanya membutuhkan waktu 19 hari.

Proses penyelidikan dipimpin oleh Polwan yakni Iptu Fika Putri Pamungkas.

"Penangkapan dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Batam Kepulauan Riau," tuturnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukkan barang bukti kejahatan gendam.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukkan barang bukti kejahatan gendam. (Tribun Jateng/Rahdyan Pamungkas)

Diterangkannya, kronologi kejadian pada 22 November 2021 pelaku Lie Sian Nie mendatangi korban dan meminta bantuan untuk mencari obat untuk suaminya. 

Kemudian datang tersangka lain Agustina mengaku mengenal tabib yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dan membatu menyelesaikan berbagai masalah.

Korban diminta  mengantarkan 2 pelaku untuk membeli obat tersebut.

"Di tengah perjalanan Agustina menunjuk seorang dan mengatakan orang tersebut adalah cucu dari tabib yakni Thjia Djuk Fung alias Bunda," tuturnya.

Bukannya menyelesaikan masalah, Bunda malah menakut-nakuti korban bahwa pernah menginjak darah perempuan meninggal akibat kecelakaan.

Hal tersebut membuat korban merasa sial dan keluarganya menjadi celaka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved