Berita Tegal
Ayah Tiri di Tegal Rudapaksa Anak Sambung, Sudah 7 Kali Berhubungan, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB, korban bersama sang ibu datang
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bejat, itulah yang bisa menggambarkan sosok Dedy (47), karena tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi Dedy hingg amembuat anak tirinya, sebut saja Bunga, sampai hamil dan saat ini usia kandungan tengah menginjak 7 bulan.
Aksi bejat ayah tiri hamili anak ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Awalnya, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) setempat, karena mengeluh tidak enak badan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.
Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan sang mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.
Setelah dicek hasilnya tetap sama yaitu menyatakan jika korban sedang hamil.
"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).
Hingga akhirnya, lanjut Dewa Gede Ditya, korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri alias D.
"Adapun, usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ujar Kasat.
Setelah terungkap, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.
Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.
Adapun, untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.
Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.
Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.
"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut. Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah. Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, tersangka pencabulan, Dedy, mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.
Saat situasi sepi, Dedy kemudian merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Bahkan dengan santainya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan. Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya. (dta)