Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Daftar UMK Jateng Tahun 2022 pada 35 Kabupaten / Kota Lengkap, Banjarnegara Terendah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan UMK Jateng Tahun 2022 pada 35 Kabupaten/Kota

Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng mendatangi kantor Gubenur Jateng, Rabu (20/11) sore. Mereka melakukan aksi untuk meminta Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

27). Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41

28). Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34

29). Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39

30). Kota Magelang Rp 1.935.913,27

31). Kota Surakarta Rp.2.035.720,17

32). Kota Salatiga Rp 2.128.523,19

33). Kota Semarang Rp 2.835.021,29

34). Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77

35). Kota Tegal Rp 2.005.930,52.

Dari daftar UMK Jateng tahun 2022 kabupaten dan kota tersebut, dapat diketahui bahwa Kabupaten Banjarnegara terendah, yakni  Rp 1.819.835,17.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya," kata Ganjar, dalam rilisnya, Rabu (1/12/2021). (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved