Berita Jakarta
Enam Pelaku Pengeroyok AKBP Dermawan Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya identifikasi enam pelaku pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 16 tersangka kasus unjuk rasa Pemuda Pancasila yang berakhir ricuh.
Sebanyak 15 tersangka ditetapkan atas undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam saat ikut aksi unjuk rasa.
Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan tersangka karena mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali.
Zulpan mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.
"Masih memungkinkan ada tersangka lain. Hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/enam-pelaku-pengeroyokan.jpg)