Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Jelang PPKM Level 3, Pemkot Tegal Kembali Padamkan Lampu Penerangan Jalan Umum 

Pemerintah Kota Tegal kembali melakukan pemadaman lampu jalan penerangan umum (JPU) jalan protokol mulai malam ini

dokumentasi Satpol PP Kota Tegal 
Petugas gabungan Satpol PP Kota Tegal bersama TNI dan Polri menggalakkan operasi yustisi protokol kesehatan pada malam hari.  

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal kembali melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (JPU) jalan protokol mulai malam ini, Rabu (1/12/2021). 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung PPKM Level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Pemadaman lampu PJU tersebut menjadi upaya mencegah penyebaran Covid-19, selain dari sisi penindakan berupa operasi yustisi.

Kepala Bidang PJU DPUPR Kota Tegal, Sudjatmiko mengatakan, pemadaman dilakukan di semua jalan utama dan titik keramaian di Kota Tegal. 

Hanya saja pemadaman dilakukan secara bertahap. 

Sementara untuk kebijakan tersebut akan berlangsung hingga, Minggu 2 Januari 2022. 

"Mulai malam ini diadakan pemadaman lampu PJU. Kebijakan tersebut sebagai hasil tindak lanjut rapat koordinasi tim penanggulangan Covid-19," katanya kepada tribunjateng.com. 

Jatmiko mengatakan, masyarakat diharapkan bisa maklum dengan kebijakan pemadaman lampu PJU ini.

Ia mengimbau, masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah agar lebih berhati-hati. 

Dengan pemadaman lampu PJU ini, diharapkan masyarakat bisa lebih menerapkan protokol kesehatan 5M. 

Terutama protokol kesehatan agar masyarakat mengurangi mobilitas. 

"Pemadaman akan dilakukan total di jalan utama dan pusat keramaian. Totalnya mencapai 2 ribuan titik lampu," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved