Berita Seleb
Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Jerinx SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx SID mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan, setelah hampir tiga jam menjalani pelimpahan dan pemeriksaan.
Jerinx SID yang ditemani sang istri, Nora Alexandra tak banyak bicara ketika dibawa ke mobil penyidik kepolisian, untuk dimasukan lagi kedalam penjara.
Baca juga: Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Jepara Keluhkan Akses Jalan Rusak ke Tempat Wisata
Baca juga: Khawatir Sudah Meninggal, Bupati Kudus Validasi Data Warga 71.096 Lansia
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx SID.
Sambil menunduk, penabuh drum grup band Superman Is Dead itu patuh akan arahan petugas kepolisian dan Kejaksaan, memasuki mobil penyidik.
Sementara itu, Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakarta Pusat, menjelaskan, selama 20 hari kedepan Jerinx akan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," kata Bima.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Jerinx ditahan terkait laporan yang dilakukan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak ancaman yang dialami pegiat sosial media tersebut.
"Pada hari ini, Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 WIB sampai proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," terang Bima.
"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. (*)