Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kopassus vs Brimob di Papua

4 Prajurit Kopassus Terima Kemarahan Panglima TNI: kita gak boleh Ngasal!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan 4 prajurit Kopassus yang berkasus dengan Brimob di Papua bersalah.

puspentni
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNJATENG.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan 4 prajurit Kopassus yang berkasus dengan Brimob di Papua bersalah.

Keempat prajurit itu telah melalui proses pemeriksaan Polisi Militer.

Dari 20 orang yang terlibat pengeroyokan Brimob mengerucut menjadi empat prajurit yang harus bertanggungjawab.

Pernyataan damai kedua pihak tidak akan memengaruhi proses hukum yang berlaku.

Mereka pun menerima kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Gak ada hanya damai, salaman, olahraga bersama. Tidak ada! Tanggung jawab!" kata Jenderal Andika Perkasa sembari menunjuk.

Baca juga: Orang-orang dalam Video Bentrokan Kopassus vs Brimob Papua Bersalaman Bukti Damai

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Wajah Jenderal Andika Perkasa tampak berbeda.

Gerutan senyum yang biasa terpampang lenyap sudah berubah geram.

Dia mengatakan ulah prajurit itu telah menciderai citra TNI.

"Kita gak boleh ngasal! Gak boleh! Kita harus bertindak sesuai peraturan perundangan," lanjut Jenderal Andika Perkasa.

Penegakkan hukum di wilayah, sambungnya, menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.

"Saya punya komitmen kita tegakkan hukum," katanya.

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa memastikan semua prajurit TNI yang baru-baru ini terlibat bentrokan diproses hukum.

Berikut daftar lengkap kasus prajurit yang terlibat bentrokan di 3 wilayah:

  1. Kasus pelanggaran hukum bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada pukul 18.07 WIT, Rabu, 24 November 2021.
  2. Bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas
    Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu, 27 November 2021.
  3. Bentrok di Batam antara Oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 27 November 2021.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus bentrok di Timika sudah ada empat oknum TNI yang diproses.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved