DPRD Kendal
DPRD Kendal Bahas Usulan Pencabutan 7 Perda Tak Selaras UU Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal sedang membahas pencabupaten 7 Perda tak selaras UU Cipta Kerja.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Jika ada Raperda yang penting atau urgent dapat diusulkan untuk dibahas di luar Propemperda selanjutnya disahkan sebagai Perda," terangnya, Kamis (2/12/2021).
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, ada dua Raperda yang akan dibahas dan merupakan Raperda di luar Propemperda tahun 2021 yang sudah direncanakan.
Kata dia, pihaknya akan membahas Raperda Inisiatif dari bupati di luar Propemperda mengingat fungsi dan kepentinganya, dengan menimbang tingkat urgensinya yang tinggi.
"Dua Raperda sudah kami setujui kemarin, Rabu (1/12/2021). Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi hari ini, Kamis (2/12/2021) dalam sidang Paripurna," terangnya.
Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal. (Sam)