Berita Nasional
Perseteruan Sri Mulyani dan MPR Dipicu Pemangkasan Anggaran dan Ketidakhadiran dalam Rapat
Merasa kecewa dengan tindakan Sri Mulyani tersebut, pemimpin MPR pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopotnya sebagai Menteri Keuangan.
Saat itu ia tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat internal presiden yang harus ia hadiri secara langsung.
Sehingga rapat dengan MPR harus diwakilkan dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Kemudian untuk undangan rapat yang kedua pada 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR untuk membahas APBN 2022.
Sri Mulyani menegaskan bahwa sebagai Menkeu ia wajib hadir dalam rapat Banggar bersama DPR ini
Utuk itu rapat dengan MPR diputuskan untuk ditunda.
"Undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen. Tanggal 28/September /2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 dimana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Rabu (1/12/2021).
Anggaran Difokuskan Bantu Rakyat Miskin
Tak hanya memberikan klarifikasi soal ketidakhadirannya dalam rapat MPR, Sri Mulyani juga menanggapi soal anggaran MPR yang sempat diprotes oleh pimpinan MPR.
Sri Mulyani menegaskan, tahun 2021 ini Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat Varian Delta.
Sehingga seluruh anggaran Kementerian Lembaga harus dilakukan refocusing sebanyak empat kali.
Hak ini bertujuan untuk membantu penanganan Covid-19, seperti klaim pasien, akselerasi vaksinasi, serta pelaksanaan PPKM.
Selain itu Sri Mulyani menyebut anggaran juga difokuskan untuk membantu rakyat miskin.
"Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4," ungkapnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menekankan bahwa anggaran untuk Pimpinan MPR dan kegiatan akan tetap didukung sesuai dengan mekanisme APBN.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa Menkeu akan menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara.