Berita Tegal
Satpol PP Kota Tegal Operasi Rokok Ilegal Sasar Belasan Pedagang Warung, Ini Hasilnya
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Tegal, Bea Cukai Tegal, TNI dan Polri melakukan operasi rokok ilegal, Kamis (2/12/2021).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Tegal, Bea Cukai Tegal, TNI dan Polri melakukan operasi rokok ilegal, Kamis (2/12/2021).
Operasi tersebut menyasar belasan pedagang di Kecamatan Margadana dan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, Farikhin mengatakan, operasi rokok ilegal tersebut merupakan patroli rutin.
Ada sebanyak 15 pedagang rokok yang menjadi sasaran.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Ungkap Kasus Penjualan Rokok Ilegal Senilai Rp 163 Juta melalui E-Commerce
Baca juga: Buruh Rokok Ikuti Pelatihan Tata Boga, Ingin Buka Wirausaha untuk Dapat Penghasilan Tambahan
Baca juga: BWF World Tour Finals 2021 - Langkah Pemain Malaysia Lee Zii Jia tak Terbendung
"Sasarannya warung dan toko yang biasa jadi tempat kulakan. Alhamdulillah aman, tidak ditemukan rokok ilegal," kata Farikhin kepada tribunjateng.com.
Farikhin menilai, peredaran rokok ilegal semakin menurun di Kota Tegal.
Ia bahkan menilai Kota Tegal sudah aman dari peredaran rokok ilegal.
Farikhin mengimbau, pedagang maupun masyarakat jangan sampai tergiur dengan murahnya rokok ilegal.
Karena hal itu dapat merugikan negara dan ada sanksi yang mengaturnya.
"Untuk Kota Tegal saat ini aman. Dari beberapa unsur seperti tokoh masyarakat, RT, RW, lurah camat, babinsa dan bhabinkamtibmas juga terus melakukan sosialisasi," ungkapnya. (*)