Berita Regional
Sopir Bus di Medan Aniaya Teman Dekat hingga Tewas gara-gara Dendam Lama
Di Kota Medan, Sumatera Utara, seorang sopir bus menghabisi nyawa teman dekatnya.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Medan, Sumatera Utara, seorang pria menghabisi nyawa teman dekatnya.
Pria 51 tahun itu bernama Lambas Manulang, seorang sopir bus.
Dia menganiaya Warso hingga tewas.
Baca juga: Idris Sopir Taksi Online Jadi Korban Perampokan Kedua Kalinya, Kali Ini Tak Selamat
Korban teman dekat sekaligus rekan seprofesi pelaku.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dipicu dendam yang telah lama dipendam pelaku.
Pelaku mengaku korban kerap tak mau dipanggil atau ditegur.
Bahkan, emosi pelaku memuncak ketika ia dituding memukul rekannya sesama sopir lainnya.
Atas itulah pelaku naik pitam dan menemui korban yang sedang tertidur.
"Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih itu profesi mau kutanya dia nggak mau jawab itu.
Saya kesal.
Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku gak ada kupukul dia."
"Karena kesal aku kejar ke dalam gak dapat aku makanya korban kutarik kerah lehernya," kata Lambas Manulang, tersangka kasus penganiyaan berujung kematian, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit Mitra Medika yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan soal adanya seorang laki-laki yang meninggal secara tak wajar.
Awalnya beberapa pria mengantarkan mayat tersebut lalu langsung pergi.
"Karena melihat adanya kejanggalan pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak itu sekitar jam 10-an.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melihat ke Rumah Sakit Mitra Medika dan saat dilihat pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan sehingga berdasarkan itu anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (1/12/2021).
Polisi menyebut korban dan pelaku merupakan teman dekat.
Keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir.
Kejadian itu pun terjadi di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Saat itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung membantingnya hingga kepalanya pendarahan.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Dendam Lama, Sopir di Medan Habisi Teman Dekat, Sudah Berkawan Selama 15 Tahun
Baca juga: Penembakan di Sekolah Amerika: Korban Tewas Bertambah Jadi 4 Siswa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan_20160514_202751.jpg)