Berita Nasional
Belasan Anak Jadi Korban Predator Seksual yang Beraksi dengan Modus Game Online
Sebab, kata Reinhard, mayoritas anak yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku masih berusia berkisar 9 sampai dengan 11 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF) berinisal S alias Reza (21).
Disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami terkait dugaan pelaku mengidap penyakit pedofilia.
Sebab, kata Reinhard, mayoritas anak yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku masih berusia berkisar 9 sampai dengan 11 tahun.
Baca juga: 14 Bocah Laki-Laki Jadi Korban Pencabulan Guru Les dengan Iming-Iming Top Up Voucher Game Online
"Yang bersangkutan akan diperiksa kejiwaannya, memang ada orang yang mempunyai kecenderungan pedofil berdasarkan pengalaman kami," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Kendati demikian, Reinhard masih belum menjelaskan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Masih tahap koordinasi (jadwal pemeriksaan kejiwaan tersangka)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).
Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial S alias Reza.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan nomor laporan polisi bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dirttipidsiber Bareskrim tertanggal 22 September 2021.
Kasus tersebut pertama kali diadukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Berau Kalimantan Timur sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap pelaku," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hatagaol di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dijelaskan Reinhard, pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua salah satu korban mengadukan anaknya yang berinisial D (9) menjadi korban kejahatan seksual pada Agustus 2021 lalu.
Reinhard menuturkan pihaknya pernah melihat anaknya mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi kepada tersangka berinisial S alias Reza.
"Berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D (9) namun si anak mengatakan tunggu dulu sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya.