Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HARU BIRU : Ingat Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara Berakhir Tangisan

INGAT kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang yang dituntut satu tahun penjara

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. 

TRIBUNJATENG.COM -- INGAT kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang yang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa gara-gara memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis haru mendengar vonis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Wanita 45 tahun itu langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021).

Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.

Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.

Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya pun tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu.

Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.

Dia pun meminta agar kasus ini dapat selesai dengan baik dan tenang.

Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian. Valencya berharap semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved