Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HARU BIRU : Ingat Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara Berakhir Tangisan

INGAT kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang yang dituntut satu tahun penjara

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. 

Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.

Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah. (tribun network/maz/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas

Baca juga: ART di Padang Nekat Curi Perhiasan Majikan gara-gara Terlilit Utang Pinjol

Baca juga: Facebook Protect Meluncur di Indonesia, Akun Diblokir setelah 15 Hari Jika Pengguna Tak Mengaktifkan

Baca juga: WAWANCARA Rektor USM DR Supari : Saya Memang Tidak Rajin atau Juara tapi Fokus

Baca juga: Warga Sumut Histeris Dapat Kiriman Peti Mati, Videonya Viral, Polisi Buru Pengirim

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved