HARU BIRU : Ingat Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara Berakhir Tangisan
INGAT kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang yang dituntut satu tahun penjara
Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.
Selain itu dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.
Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah. (tribun network/maz/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas
Baca juga: ART di Padang Nekat Curi Perhiasan Majikan gara-gara Terlilit Utang Pinjol
Baca juga: Facebook Protect Meluncur di Indonesia, Akun Diblokir setelah 15 Hari Jika Pengguna Tak Mengaktifkan
Baca juga: WAWANCARA Rektor USM DR Supari : Saya Memang Tidak Rajin atau Juara tapi Fokus
Baca juga: Warga Sumut Histeris Dapat Kiriman Peti Mati, Videonya Viral, Polisi Buru Pengirim