Lorong Indah Pati
Lokalisasi Lorong Indah Pati Bakal Kembali Fungsi Jadi Area Pertanian
Bupati Pati Haryanto mengatakan lokalisasi Lorong Indah bakal dikembalikan fungsi sebagai area pertanian berkelanjutan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati untuk menutup kompleks lokalisasi Lorong Indah (LI) rupanya masih mendapat upaya penentangan dari pemilik bangunan di sana.
Namun, Bupati Pati Haryanto tetap bulat tekad dan bersikukuh untuk mengembalikan area lokalisasi tersebut ke fungsi aslinya, yaitu lahan pertanian berkelanjutan.
Hal itu kembali ia tegaskan saat diwawancarai usai digelarnya pertemuan antara perwakilan pemerintah daerah dengan Paguyuban Lorong Indah di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (3/12/2021).
Pertemuan bertajuk Rapat Koordinasi Penanganan Lorong Indah tersebut juga menghadirkan jajaran Forkopimda dan tokoh agama lintas organisasi.
"Kami beri pemahaman lagi pada penghuni LI bahwa keberadaan tempat tersebut melanggar ketentuan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Sebab itu sebetulnya lahan pertanian berkelanjutan," ujar Haryanto.
Haryanto menuturkan, sebagian penghuni LI merasa keberatan apabila bangunan di sana digusur.
Lantaran mereka punya tempat usaha di sana, mulai dari laundry hingga budi daya jamur.
"Terkait yang punya usaha itu, Pak Wakil Bupati sudah punya solusi agar mereka mau pindah. Sebetulnya sudah tidak ada persoalan. Tapi kalau mereka masih mau mempertahankan prostitusi, karaoke, atau salon di sana, memang tidak bisa. Kalau saya biarkan, nanti malah justru saya yang melanggar peraturan, karena itu lahan hijau berkelanjutan," papar dia.
"Kalau mau dipakai untuk perumahan atau industri, ya saya suruh bikin izinnya saja, saya suruh melengkapi. Karena ini berkaitan UU, saya tidak berani," tambah Haryanto.
Ia menuturkan, pihaknya sudah memberi peringatan sampai tiga kali pada para penghuni untuk mengosongkan area LI.
"Saya beri batasan waktu untuk mengosongkan sudah dari kemarin. Kali ini tinggal peringatan untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan. Kalau sampai 31 Desember tidak ditindaklanjuti, saya lakukan tahapan berikutnya," tegas Haryanto.
Haryanto menyadari, penghuni LI pasti punya rasa kecewa karena untuk mendirikan bangunan di sana, mereka sudah mengeluarkan biaya.
"Namun bagaimanapun karena ini melanggar, mau tidak mau harus ada penataan. Kita kan (hidup di) negara hukum," tandas dia.
Sementara, Wakil Bupati Saiful Arifin mengatakan bahwa dirinya punya solusi untuk para penghuni LI.
Terutama mereka yang merasa keberatan atas penutupan kompleks lokalisasi tersebut lantaran memiliki tempat usaha nonprostitusi.