Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI : Menguatkan Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada Serentak 2024

RAKER Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI

Istimewa
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini memaparkan materi saat pada kegiatan sosialisasi netraliras ASN beberapa waktu lalu. 

Oleh: Naya Amin Zaini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang

RAKER Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Kamis 16 September 2021 berkaitan persiapan Pemilu/Pilkada serentak 2024.

Dalam kegiatan tersebut, substansi tidak menyentuh/merubah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Juga tidak membahas/tidak menyentuh gagasan Omnibus Law Pemilu. Artinya, bahwa dengan tidak melakukan perubahan regulasi Pemilu dan Pilkada maka praktik keserentakan Pemilu/Pilkada serentak 2024, hampir mirip dengan praktik Pemilu 2019/Pilkada 2020. Termasuk didalamnya pengaturan mengenai Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada yang masih eksisting sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu, yang didalamnya berisi Three Partied Lembaga, yaitu Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada adalah semacam gabungan lembaga yang terhimpun dalam satu wadah.

Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada dibentuk pada saat tahapan, jadwal, program Pemilu sudah mulai dan dibubarkan saat tahapan, jadwal, program Pemilu sudah selesai. Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada adalah melaksanakan mandat atau perintah Undang - Undang Pemilu/Pilkada.

Secara praktik dalam tahapan, jadwal, program Pemilu/Pilkada banyak dijumpai jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pilkada yang terjadi.

Didalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibagian Pidana Pemilu terdapat sebanyak 67 pasal Pidana Pemilu. Sedangkan, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dibagian Pidana Pilkada terdapat sebanyak 43 pasal Pidana Pilkada.

Kedudukan Hukum

Sebagai wadah gabungan lembaga yang terdiri lembaga penegakan hukum di Indonesia. Berisi lembaga Kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan lembaga Kejaksaan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta lembaga Bawaslu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Secara teknis hukum, bahwa Gakkumdu Pilkada diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu No. 5/2020, Kepala Kepolisian No. 1/2020, Kepala Kejaksaan No. 14/2020. Sedangkan, Gakkumdu Pemilu diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.

Secara wewenang, bahwa Sentra Gakkumdu Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bagian ketiga tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Pasal 486 ayat (1), berbunyi “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu”.

Sedangkan, Sentra Gakkumdu Pilkada diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paragraf empat tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Pasal 152 ayat (1), berbunyi “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kebupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu”.

Bahwa kedua Undang - Undang dan Pasal tersebut diatas, selama masih mengatur, maka tidak mungkin Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada bubar. Apalagi konstelasi Politik hukum di DPR dan Pemerintah untuk menyikapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, dimana tidak ada keinginan untuk merubah/mengamandemen UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka dipastikan Sentra Gakkumdu tidak akan bubar, melainkan akan tetap eksisting.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved