Muktamar ke 34 NU
Said Aqil Surati Rais Aam PBNU, Bahas Jadwal Penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU di Lampung
Penyesuaian ketentuan PPKM level 3, menjadikan panitia mempertimbangkan jadwal Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyesuaian ketentuan PPKM level 3, menjadikan panitia mempertimbangkan jadwal Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Helmy Faishal Zaini, mengatakan, sampai saat ini, sesuai Munas & Konbes NU, penyelenggaraan Muktamar NU adalah tanggal 23-25 Desember.
Di tengah simpang siurnya jadwal Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj akhirnya mengirimkan surat kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
"(Surat tersebut) untuk bersama-sama menyelenggarakan Rapat Harian Syuriyah & Tanfidziyah PBNU guna menjadwal penyelenggaraan Muktamar k-34 NU di Lampung," papar Helmy Faishal Zaini, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (3/12/2021).
Ditambahkannya, terkait ketentuan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah, pihaknya taat kepada keputusan pemerintah untuk menentukan kembali jadwal Muktamar ke-34,.
Helmy mengatakan Rapat Harian Syuriyah & Harian Tanfidziyah ini diusulkan diselenggarakan pada Selasa, 7 Desember 2021 di Gedung PBNU.
"Muktamar NU yang adem, teduh, berkualitas dan bermartabat adalah menjadi prinsip bersama dalam spirit menjaga ukhuwwah dan memegang teguh khidmah kepada jamiyyah NU," tandasnya.
Diketahui soal jadwal Muktamar ke-34 NU masih belum jelas. Satu pihak melalui Surat Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memerintahkan panita agar Muktamar digelar pada 17 Desember 2021.
Sementara itu, sebelumnya, sebanyak 9 kiai sepuh NU menyarankan agar Muktamar NU diundur ke Januari 2022. Saran para kiai sepuh ini didukung oleh Ketua Panita Muktamar NU, Imam Aziz. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Gelar Rapat Bahas Jadwal Muktamar NU, Said Aqil Bersurat ke Rais Aam PBNU