Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengendara Motor Aniaya Petugas gara-gara Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan Kereta Api

Dalam video pertama itu petugas dan pengendara terlihat cekcok adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan antara pengendara dan petugas.

Tayang:
Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Aswin mengimbau kepada maayarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Kami akan berkoordinasi dengan PT KAI dan Dishub dalam rangka pencegahan preventif dan preemtif di sepanjang rel yang rawan perlintasan masyarakat pinggir jalan, kami akan kerjasama supaya tertib," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan KA di Bandung, Pengendara Motor Aniaya Petugas"

Baca juga: Kecelakaan di Grobogan: Bus Rombongan Pengiring Pengantin Nyemplung Sungai Setelah Tabrak Warung

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved