Berita Regional
Pengendara Motor Aniaya Petugas gara-gara Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan Kereta Api
Dalam video pertama itu petugas dan pengendara terlihat cekcok adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan antara pengendara dan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Aswin mengimbau kepada maayarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Kami akan berkoordinasi dengan PT KAI dan Dishub dalam rangka pencegahan preventif dan preemtif di sepanjang rel yang rawan perlintasan masyarakat pinggir jalan, kami akan kerjasama supaya tertib," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan KA di Bandung, Pengendara Motor Aniaya Petugas"
Baca juga: Kecelakaan di Grobogan: Bus Rombongan Pengiring Pengantin Nyemplung Sungai Setelah Tabrak Warung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-klaten.jpg)