Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Siap-Siap, Pemkot Semarang Bakal Naikkan NJOP Mulai 2022

Pemerintah Kota Semarang berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2022 mendatang. Kenaikan itu dimungkinkan cukup signifikan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2022 mendatang. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, besaran kenaikan belum dapat disampaikan, namun kenaikan dimungkinkan cukup signifikan. 

"Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Semarang, teman-teman Notaris dan PPAT kemungkinan besar pada 2022 NJOP naik. Kami belum bisa mengatakan berapa persen yang jelas naik cukup signifikan," papar Agus, Minggu (5/12/2021). 

Baca juga: Curhatan Novia Widyasari hingga Ungkapan Ingin Mengakhiri Hidup, Ia Tuang Lengkap di Media Sosial

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Pasang Tarif Rp 30 Juta Jadi Bintang Tamu, Nikita Mirzani : Emang Lo Siapa?

Dia berharap, masyarakat yang melakukan transaksi misalnya mutasi tanah, balik nama, hibah, waris, atau transaksi lainnya bisa segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun ini selagi belum ada kenaikan NJOP.

Jika pembayaran BPHTB dilakukan tahun depan, kemungkinkan akan mengalami kenaikan. 

Pihaknya akan berkeliling untuk menyosialisasikan kepada PPAT maupun Notaris agar setiap transaksi besar, BPHTB bisa dibayarkan sebelum ada kenaikan NJOP pada tahun depan. 

Dia juga mengimbau masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) segera menunaikan kewajiban BPHTB karena masih ada kebijakan diskon sebesar 40 persen hingga Desember ini. 

Baca juga: Penyebab Laura Tak Bisa Jalan Bukan Gangga Kusuma Tunangan Awkarin

Baca juga: Festival Payung Indonesia 2021 di Solo Sedot Animo Masyarakat Berwisata sebelum PPKM Level 3

"Segera menghubungi kelurahan terdekat. Sertifikat sudah ada di BPN tapi BPHTB harus dilunasi dulu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved