Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 3

Wisata Kabupaten Tegal Bakal Tetap Buka saat PPKM Level 3

Ahmad Abdul Hasib menuturkan, sesuai hasil rapat lintas sektoral yang berlangsung belum lama ini, disepakati objek wisata tetap beroperasi (buka).

Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
wahana wisata spot selfie yang ada di area DTW Guci Kabupaten Tegal yaitu Baron Hill. Terlihat pengunjung sedang mengabadian momen di spot jembatan kaca tangan emas.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut, mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan-aturan yang berlaku saat PPKM Level 3 tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021. 

Dari sekian banyak poin  yang ada, satu di antranya membahas mengenai aturan di sektor pariwisata. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Tegal Ahmad Abdul Hasib menuturkan, sesuai hasil rapat lintas sektoral yang berlangsung belum lama ini, disepakati objek wisata tetap beroperasi (buka) dengan syarat dan terbatas.

Persyaratan yang dimaksud yaitu penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), kelengkapan sarana prasarana, dan harus sudah divaksin Covid-19.

Terbatas, yaitu jumlah kapasitas pengunjung di objek wisata harus diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kerumunan.

"Intinya saat PPKM Level 3 berlangsung objek wisata tetap buka terutama yang dikelola Pemkab Tegal (DTW Guci, Purwahamba Indah atau Pur'in, dan Waduk Cacaban). Tapi sementara dua saja yang buka karena Waduk Cacaban masih proses perbaikan," jelas Hasib, pada Tribunjateng.com, Minggu (5/12/2021). 

Dikatakan, untuk di DTW Guci jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal begitu juga di wahana wisata yang ada di dalam nya.

Standar operasional prosedur (SOP) juga wajib diterapkan di masing-masing wahana, salah satunya menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Adapun jam operasional DTW Guci yaitu mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, kecuali bagi pengunjung yang akan menginap di hotel, vila, atau berwisata inap tidak ada batasan waktu atau 24 jam.

Hasib pun mengatakan pihaknya sudah menginformasikan atau menyosialisasikan terkait aturan selama PPKM Level 3 kepada pedagang, pengelola penginapan, maupun pelaku wisata di area Guci.

"Batasan maksimal pengunjung di Guci itu 6.000 orang, tapi bukan dalam satu waktu masuk semua melainkan bertahap atau bergantian. Jadi katakan di dalam area wisata sudah ada 1.000 orang, maka pintu masuk kami tutup dahulu, menunggu ada yang keluar begitu seterusnya. Prinsip kelipatan 1.000 pengunjung kami tutup sementara, memberikan waktu untuk pengunjung yang sudah selesai keluar, tujuannya menghindari kerumunan dan antrean kendaraan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Tegal Saidno menambahkan, saat PPKM Level 3 serentak berlangsung wisata tetap buka dengan syarat dan pembatasan.

Pihaknya pun sudah mulai melakukan sosialisasi ke pedagang maupun pelaku usaha di area wisata.

"Saya berpesan kepada pengunjung, intinya harus patuhi protokol kesehatan dan sudah vaksin Covid-19, agar tetap sehat dan bahagia," pesan Saidno.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved