PPKM Level 3
Wisata Kabupaten Tegal Bakal Tetap Buka saat PPKM Level 3
Ahmad Abdul Hasib menuturkan, sesuai hasil rapat lintas sektoral yang berlangsung belum lama ini, disepakati objek wisata tetap beroperasi (buka).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sesuai yang tertera dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada beberapa poin penting yang berlaku dan wajib diketahui.
Di antaranya melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tiga tempat yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Himbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Meniadakan kegiatan seni, budaya, dan olahraga pada tanggal 24 Desember sampai 1 Januari 2022.
Khusus dalam pelaksaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pihak gereja.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
Khusus perayaan tahun baru 2022:
Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin tinggal di rumah saja berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Melarang adanya pawai, arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan, mall yang semula pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB, waktu setempat menjadi 09.00 WIB - 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan di waktu tertentu. Selain itu melakukan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas biasanya.
Bioskop dapat buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
Membatasi jumlah wisatawan sampai 50 persen dari kapasitas normal.
(dta)